Zonadunia.com – Mulai Oktober 2021 meterai elekronik nominal Rp. 10.000 resmi berlaku. Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan guna menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat E-meterai sudah memiliki dasar hukum dan dapat digunakan per 1 Oktober 2021. Terdapat beberapa aturan untuk pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai. Hukum pelaksanaan e-meterai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86…