Zonadunia.com – Salah satu perusahaan berskala Nasional terkemuka di Timika mengingkari Offering Letter kepada calon karyawan.
Calon karyawan berinisial W (28) saat ditemui di kediamannya di jl. Hasanuddin mengaku kecewa terhadap keputusan sepihak dari perusahaan yang merekrutnya, Selasa (3/5/2022).
Pasalnya perusahaan yang merekrutnya telah mengeluarkan surat penawaran (offering letter) kepada dirinya pada tanggal 12 April 2022.

“Saya sudah paraf dan menandatangani offering letter itu,” keluhnya.
Dalam email yang diterima, perusahaan tersebut meminta W untuk resign dari tempat kerjanya.
“Ditanya info resign, saya jawab tanggal 18 April 2022 saya sudah tidak aktif bekerja, butuh waktu untuk resign, tidak bisa ajukan hari ini langsung out,” ujarnya.
Perusahaan menginformasikan kepada W bahwa pada tanggal 25 April 2022 akan segera bekerja dan tidak perlu Medical Check Up (MCU) karena status ID Card masih aktif.
Tidak diduga oleh W, pada tanggal 23 April 2022 menerima email dari perusahaan yang merekrutnya bahwasannya kontrak kerja diundur.
“Tidak masalah jika diundur,” imbuhnya.
Namun perusahaan nampaknya tidak berkomitmen terhadap offering letter yang telah dikeluarkan. Pada tanggal 3 Mei 2022, W mendapati email untuk pembatalan kontrak.
“Saya kecewa, sudah diminta resign, saya lakukan, setelah resign apa yang saya dapat? Malah dibatalkan,” ujarnya.
Menjadi suatu hal yang tidak dapat dipercaya terjadi di perusahaan terkemuka. Seolah tidak profesional, membatalkan hal besar (offering letter) yang menyangkut kelangsungan hidup seseorang secara sepihak.
Atas pembatalan offering letter, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut.
“Ditunggu itikad baik pihak perusahaan dan dapat bertanggung jawab. Saya akan adukan ini kepada Disnaker, ini sama saja memutus mata pencaharian saya, tidak mungkin saya kembali ke perusahaan lama saya,” tutupnya.
Reblogged this on Anterin Trans Mimika.
LikeLike
Reblogged this on Anikomkun.
LikeLike
Reblogged this on Antar Papua News.
LikeLike
Reblogged this on Wedang Mas Blangkon.
LikeLike
Jika PKWT belum terbit bisa dilaporkan sebagai perselisihan industrial sesuai UU Ketenagakerjaan,
Karena dalam kasus ini penawaran maka ada indikasi penipuan, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya pekerjaan seseorang.
LikeLiked by 1 person
Reblogged this on Faat’s Blog.
LikeLike
Reblogged this on Ghofur's Blog.
LikeLike
Reblogged this on Karim's Blog.
LikeLike
Reblogged this on Rasmin's Blog.
LikeLike
Reblogged this on Yazid's Blog.
LikeLike
Reblogged this on Abi's Blog.
LikeLike
Reblogged this on Abet's Blog.
LikeLike