PPKM Level 3 Dibatalkan Pada Masa Libur Nataru

on

Zonadunia.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru dibatalkan, kini pemerintah menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.

Image by OpenClipart-Vectors from Pixabay
Ilustrasi (Image by OpenClipart-Vectors from Pixabay)

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip dari Kompas.com.

Ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

“Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya,” kata Tito.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, Tito menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Mantan Kapolri itu mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

“Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito.

Tito menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbaharui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan. Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap dia.

Advertisement

27 Comments Add yours

  1. Anterin Trans Mimika says:

    Reblogged this on Anterin Trans Mimika.

    Like

  2. adeindrayana says:

    Reblogged this on Ade's Blog.

    Like

  3. Adhi Handoyo says:

    Reblogged this on Adhi’s Blog.

    Like

  4. Adji Lamdi says:

    Reblogged this on Adji's Blog.

    Like

  5. Adrian Pehan says:

    Reblogged this on Adrian's Blog.

    Like

  6. Agus Santoso says:

    Reblogged this on Heri's Blog.

    Like

  7. Agustinus Wayne says:

    Reblogged this on Wayne's Blog.

    Like

  8. Ahmad Rifai says:

    Reblogged this on Rifai’s Blog.

    Like

  9. Abdul Galib says:

    Reblogged this on Galib's Blog.

    Like

  10. Mandatte Papua Makmur says:

    Reblogged this on Mandatte Papua Makmur Sejahtera.

    Like

  11. Abdul Yazid says:

    Reblogged this on Yazid's Blog.

    Like

  12. Abdurahman Abidzar says:

    Reblogged this on Abi's Blog.

    Like

  13. abrahamwandik says:

    Reblogged this on Abraham's Blog.

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s