Mendagri Teken Aturan Perjalanan Transportasi Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Zonadunia.com – Aturan terbaru terkait perjalanan moda transportasi udara di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, untuk keluar/masuk wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin.

Sementara itu, bagi yang baru menjalani suntikan satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk melampirkan tes PCR H-3, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (2/11/2021).

Image by Rudy and Peter Skitterians from Pixabay
Ilustrasi (Image by Rudy and Peter Skitterians from Pixabay)

Berikut aturan lengkap perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa Bali
  • Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa – Bali.
Advertisement

One Comment Add yours

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s