Ketidakjelasan Tafsir UU Pers, Wartawan Ini Ajukan Gugatan ke MK

on

Zonadunia.com – Hientje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharti Santoso yang berprofesi sebagai wartawan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tepatnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5.

Image by Engin Akyurt from Pixabay
Ilustrasi (Image by Engin Akyurt from Pixabay)

“Dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian yang tertulis dalam berkas permohonan dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Adapun Pasal 15 Ayat 2 huruf f berbunyi:

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut manfaat iritasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan“.

Sementara Pasal 15 Ayat 5 berbunyi:

Keanggotaan dewan pers sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden.”

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi atas ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers dilansir dari Kompas.com.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tafsir bertentangan dengan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara yang demokratis.

“Sehingga hal itu menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon yaitu tidak adanya kepastian hukum dan penegakan Kemerdekaan pers,” tulis dalam berkas permohonan.

Selain itu juga para pemohon memberikan bukti kerugiannya dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri.

Begitu pula dengan terhalangnya hak organisasi pers berada berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum, serta wartawan anggota organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen dan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pers secara demokratis.

Serta hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota dewan pers terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis

“Bahwa menurut para pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian konstitusional yang a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi hal ini akan melindungi hak-hak konstitusional para pemohon,” demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 15 Ayat 2 huruf F UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai “Dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”.

Serta menyatakan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai “Keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers perusahaan perusahaan pers Dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku, mohon agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Pers dengan menyatakan konstitusional bersyarat,” demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s