Mau Bepergian, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik

on

Zonadunia.com – Pandemi Covid-19 masih belum usai, berbagai kebijakan pun telah diterapkan untuk meminimalisir penyebaran virus yang telah banyak memakan korban ini. Masih dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, kini Pemerintah kembali memperpanjang aturan tersebut hingga dua pekan mendatang.

PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Berbagai aturan terbaru terkait aktivitas masyarakat pun mulai dilakukan. Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali merevisi persyaratan naik pesawat, untuk penerbangan domestik, dilansir dari Beautynesia.id.

Adapun syarat penjalanan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ilustrasi (Image by Orna Wachman from Pixabay)

Walaupun wilayah di Jawa Bali kini tidak ada lagi daerah yang termasuk ke dalam kategori PPKM Level 4, namun di luar wilayah tersebut masih ada 10 daerah yang terdeteksi masih berstatus Level 4. Daerah tersebut mulai dari Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.

Pertama, untuk daerah Jawa Bali, mereka yang ingin melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Lalu, keterangan hasil negatif tes RT-PCR pun harus dibawa oleh penumpang. Adapun tes PCR tersebut diambil tidak lebih dari kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. 

Kartu vaksin dan ketentuan PCR ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar wilayah Jawa dan Bali.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s