Zonadunia.com – Partai Berkarya versi Tommy Soeharto kembali menang melawan Menkumham di tingkat banding. Putusan PT TUN Jakarta ini menguatkan pembatalan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR yang diputus di pengadilan tingkat pertama.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi tersebut,” demikian tertulis dalam putusan PT TUN Jakarta, dikutip, Senin (6/9).

“Menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021,” sambung putusan tersebut.
Hakim yang memutus perkara ini adalah Sulistyo sebagai ketua dan dua anggota yakni Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Sementara panitera di perkara ini adalah Tri Asih Wahyudiati, dilansir dari Kumparan.com.
Dengan adanya putusan ini, artinya PT TUN menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat pengadilan pertama. Di tingkat pertama, majelis hakim menegaskan SK kepengurusan kubu Muchdi PR untuk Partai Berkarya tidak sah dan dibatalkan.
Sebelumnya, Tommy Soeharto menggugat SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR yang diakui Kemenkumham. Dalam kongres Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto.
Ada 2 SK yang digugat oleh Tommy Soeharto, yaitu SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Dengan adanya putusan ini, maka SK tersebut dianggap dibatalkan. Belum diketahui ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan yang ditempuh Muchdi PR terkait putusan tersebut.