Zonadunia.com – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memastikan vaksin Pfizer saat ini sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Namun, penggunaannya terbatas.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam dalam surat Nomor nomor 8658/-1.772.1 yang dikeluarkan Dinkes DKI, Senin (23/8). Dinkes menargetkan vaksin Pfizer dapat dimanfaatkan dengan optimal yaitu 6 dosis per vial.

“Vaksin COVID-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial,” ujar Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti dikutip dari suratnya, Senin (23/8).
Melansir Kumparan.com, vaksin Pfizer diketahui memiliki efikasi 95%, dan harus disimpan pada suhu -70 derajat celsius, sehingga memiliki ketahanan selama 6 bulan, dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius memiliki ketahanan 30 hari.
Lalu bagaimana syarat agar masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin Pfizer?
Berikut syarat vaksinasi Pfizer di Jakarta:
- Usia 18 tahun ke atas
- Belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2
- WNI KTP DKI Jakarta
- Surat domisili Jakarta yang dikeluarkan minimal tingkat RT
- Bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid atau penyakit berat lainnya diharuskan memiliki surat rekomendasi dari dokter