Mau Vaksin Pfizer? Ini Syaratnya

on

Zonadunia.com – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memastikan vaksin Pfizer saat ini sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Namun, penggunaannya terbatas.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam dalam surat Nomor nomor 8658/-1.772.1 yang dikeluarkan Dinkes DKI, Senin (23/8). Dinkes menargetkan vaksin Pfizer dapat dimanfaatkan dengan optimal yaitu 6 dosis per vial.

Ilustrasi

“Vaksin COVID-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial,” ujar Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti dikutip dari suratnya, Senin (23/8).

Melansir Kumparan.com, vaksin Pfizer diketahui memiliki efikasi 95%, dan harus disimpan pada suhu -70 derajat celsius, sehingga memiliki ketahanan selama 6 bulan, dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius memiliki ketahanan 30 hari.

Lalu bagaimana syarat agar masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin Pfizer?

Berikut syarat vaksinasi Pfizer di Jakarta:

  1. Usia 18 tahun ke atas
  2. Belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2
  3. WNI KTP DKI Jakarta
  4. Surat domisili Jakarta yang dikeluarkan minimal tingkat RT
  5. Bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid atau penyakit berat lainnya diharuskan memiliki surat rekomendasi dari dokter
Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s